Menuju Kabupaten Rambang Lubai
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, menentukan syarat utama terbentuknya daerah kabupaten / kota. Syarat tersebut terdiri atas 3 (tiga) syarat utama yaitu: Administratif, Teknis dan Fisik.
Syarat administratif berupa persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, Persetujuan provinsi dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor pendukung lainnya.
Sedangkan Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk Kabupaten dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Berdasarkan Undang-undang tentang Otonomi Daerah tersebut, maka sesungguhnya terbuka peluang untuk mewujudkan terbentukanya sebuah Kabupaten Rambang Lubai dengan ibukotanya Karang Agung di Kecamatan Lubai yang merupakan pemekaran Kabupaten Muara Enim.
Persyaratan untuk pembentukan sebuah Kabupaten harus mempunyai 5 (lima) kecamatan tidaklah terlalu sulit, dikarenakan pemekaran Kecamatan Rambang Daku, Kecamatan Rambang, Kecamatan Lubai menjadi 6 (enam) Kecamatan yaitu : Kecamatan Rambang Ulu, Kecamatan Rambang Tengah, Kecamatan Rambang Ilir, Kecamatan Lubai Ulu ibukotanya Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Tengah ibukotanya Beringin, Kecamatan Lubai Ilir ibukotanya Baru Lubai (Jiwa Baru)
Kabupaten Rambang Lubai « ~Kreatifitas Amar Lubai~ said,
Oktober 1, 2007 pada 7:13 am
[…] Tulisan lengkapnya klik disini : […]
Notify « ~Kreatifitas Amar Lubai~ said,
Oktober 2, 2007 pada 8:59 am
[…] Baca selengkapnya klik disini : […]
Aktuality « ~Kreatifitas Amar Lubai~ said,
Oktober 2, 2007 pada 9:00 am
[…] September 28th, 2007 pada 8:51 am (Uncategorized) Baca selengkapnya klik disini : […]
Upto Date « ~Kreatifitas Amar Lubai~ said,
Oktober 2, 2007 pada 9:01 am
[…] Agustus 9th, 2007 pada 8:33 am (Blogroll) Baca selengkapnya klik disini : […]