Doa Mustajabah.

1. Hadits Al-’Irbadh bin As-Sariyah -radhiyallahu ‘anhu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Barangsiapa yang melakukan sholat fharidah (wajib) maka baginya do’a mustajabah, dan barangsiapa yang mengkhatamkan Al-Qur`an maka baginya do’a mustajabah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobaroni (18/259/647) dari jalan Al-Fadhl bin Harun Al-Bagdadi dari Isma’il bin Ibrahim At-Turjumani dari ‘Abdul Hamid bin Sulaiman dari Abu Hazim dari Al-’Irbadh -radhiyallahu ‘anhu-. Al-Haitsamy berkata dalam Al-Majma’ (7/172), “Diriwayatkan oleh Ath-Thobaroni sementara di dalam sanadnya terdapat ‘Abdul Hamid bin Sulaiman, seorang rowi yang lemah”.
مَنْ صَلَّى صَلاَةَ فَرِيْضَةٍ فَلَهُ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ وَمَنْ خَتَمَ الْقُرْآنَ فَلَهُ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ

 

Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dho’ifah (7/15/3014), dan beliau mengisyaratkan adanya kelemahan lain dalam sanadnya, yaitu Al-Fadhl bin Harun, dia adalah rowi yang majhul hal.

 

2. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, secara mauquf: Salah seorang murid senior Anas yang bernama Tsabit bin Aslam Al-Bunany berkata:

“Adalah kebiasaan Anas jika beliau mengkhatamkan Al-Qur`an, beliau mengumpulkan anak-anak dan keluarganya kemudian mendo’akan untuk mereka”. كَانَ أَنَسٌ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ, جَمَعَ وَلَدَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ فَدَعَا لَهُمْ

 

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan (1/140/27) dan dari jalannya, Al-Baihaqy dalam Asy-Syu’ab (2/368/2070), juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi (2/560/3474) dan Ath-Thobaroni (1/242/674) dengan sanad yang shohih. Semuanya dari jalan Ja’far bin Sulaiman dari Tsabit.

 

Takmilah (Pelengkap):
Ada jalan lain dari hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada beliau:

“Di setiap khatam Al-Qur`an ada do’a mustajabah”.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/374/2086) dari dua jalan dan beliau melemahkan kedua jalan tersebut. مَعَ كُلِّ خَتْمَةٍ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ

 

Lafadznya:
Adapun lafadz do’anya, maka kami tidak menemukan satu pun hadits yang berbicara tentangnya. Adapun do’a khatam yang biasa dicantumkan di akhir mushaf maka kami tidak tahu dari mana asalnya, hanya saja kemungkinan itu hanyalah do’ah yang dirangkai sendiri oleh sebagian ulama, wallahu A’lam.

 

Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah no. 6135 membawakan sebuah hadits yang berisi do’a khatam Al-Qur`an, lalu beliau menghukuminya sebagai hadits palsu.
Karenanya, Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah- berkata dalam Majmu’ Fatawa (11/358) beliau, “Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya do’a tertentu (ketika khatam Al-Qur`an) sepanjang pengetahuan kami”.
(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

 

Kutipan dari http://www.almakassari.com dg sedikit editan dari Hanif.

 

Jadi, kesimpulannya (yang bisa Hanif ambil dari zhahir jawaban Ustadz Hammad) adalah bahwa berdoa setelah mengkhatamkan Al-Quran itu boleh dan disyariatkan, akan tetapi lafadznya tidak ada dalil yang shahih dari Nabi. Tapi, Nabi hanya mengisyaratkan bahwa setelah khatam Al-Quran itu ada do’a mustajabah. Maka, berdoa pada saat khatam Al-Quran adalah boleh. Adapun lafadznya, maka dipersilahkan bagi orang yang mau berdo’a kepada Allah (selama masih sesuai koridor syar’i).


Tinggalkan komentar